PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru segera terapkan pembayaran non tunai. Masyarakat nantinya bisa melakukan pembayaran retribusi uji KIR kendaraan melalui transfer pihak bank.
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi MT mengatakan pihaknya menargetkan pembayaran non tunai ini bisa mulai diterapkan sebelum Mei 2022.
"Kita tinggal menyatukan IT dari pihak bank dengan kementrian saja lagi. Yang lain sudah oke semua," ujar Zulfahmi MT, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, melalui pembayaran KIR non tunai ini sangat memudahkan masyarakat. Masyarakat nantinya hanya mengakses aplikasi yang disediakan dinas perhubungan.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi KIR melalui dari rumah saja. Mereka bisa mengakses aplikasi dan mendaftarkan untuk melakukan uji KIR kendaraan.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
"Masyarakat sangat dipermudah. Bisa bayar dimana saja, mau di rumah, di ritel indomaret. Masyarakat juga bisa melihat kapan KIR kendaraan mereka mati dan jumlah yang harus dibayarkan," jelasnya.
Melalui aplikasi ini, membuat kendaraan yang akan melakukan uji KIR tidak mengalami penumpukan di lokasi pengujian. Karena masyarakat bisa mengetahui nomor antrian berapa dan jam berapa harus datang.
Ia mengaku, saat ini perangkat nya telah disiapkan dan hanya menunggu konektifitas nya. Pihaknya terus melakukan komunikasi ke pihak Bank untuk mempercepat penerapan pembayaran non tunai.***